Dilimpahkan ke Kejaksaan, Seungri Dituntut Tujuh Tuduhan

Kamis, 27 Juni 2019 - 03:03 WIB
Dilimpahkan ke Kejaksaan,...
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Seungri Dituntut Tujuh Tuduhan
A A A
SEOUL - Penyanyi yang juga mantan anggota K-pop Big Bang, Lee Seung-hyun alias Seungri dituntut atas tujuh tuduhan. Dan berkasnya telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

Pada 25 Juni, Divisi Detektif Khusus Metropolitan atau Provinsi dari Badan Kepolisian Metropolitan Seoul, Korea Selatan mengungkapkan bahwa Seungri telah diajukan ke penuntutan atas tuduhan permohonan prostitusi dan mediasi pelacuran, penggelapan pekerjaan dana Burning Sun, penggelapan pekerjaan atas biaya pengacara, menghasut penghancuran bukti, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus-Kasus Khusus Mengenai Hukuman, kejahatan seksual, dan pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan.

Sebagaimana dinukil dari Soompi, polisi menemukan beberapa contoh Seungri yang menjadi perantara prostitusi dari Desember 2015 hingga Januari 2016. Dalam hal penggelapan, penyelidikan polisi telah menemukan dia telah menggelapkan 1,12 miliar won atau sekitar Rp13,7 miliar.

Seungri dan rekannya Yoo In Suk menggunakan rekening bank dengan nama pinjaman yang dikelola oleh asisten Madam Lin Ahn, berpura-pura menyewa klub MD (merchandiser), dan menggelapkan 566 juta won seperti yang seharusnya dibayar untuk MD.

Seungri dan Yoo In Suk juga menggelapkan tambahan dana 528 juta won dari Burning Sun dengan dalih biaya untuk Monkey Museum. Seungri juga menggelapkan 22 juta won dana Monkey Museum dengan dalih biaya pengacara pribadi. Untuk Kejahatan Seksual, Seungri dituduh berbagi konten yang direkam secara ilegal di ruang obrolan KakaoTalk dengan Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan lainnya.

Penyanyi 28 tahun itu juga dituntut karena menghasut anggota ruang obrolan untuk menghancurkan bukti dengan mengganti telepon mereka. Sedangkan, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan ditemukan untuk operasi Monkey Museum. Seungri diteruskan ke kejaksaan dengan rekomendasi untuk tidak melakukan dakwaan mengenai dugaan mediasi pelacuran di pesta ulang tahunnya di Palawan pada Desember 2017.

"Mengingat biaya penerbangan dan hotel, itu bukan jumlah yang besar, uang, dan hanya sebagian kecil dari peserta yang terlibat dalam aktivitas seksual. Tidak mungkin dipandang sebagai ajakan prostitusi pada tingkat yuridis," jelas sumber kepolisian.
(nug)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)